UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) 2021/2022
Pedoman penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:
- Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi
- Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)
- Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)
- Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK)
- Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP
- UKK Mandiri
Dalam rangka penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 tersebut, Direktorat SMK menerbitkan beberapa dokumen untuk mendukung operasionalnya di tingkat satuan pendidikan. Selain itu dokumen tersebut juga digunakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk memeriksa kelayakan satuan pendidikan sebagai Tempat Uji Kompetensi pada skema penyelenggaraan secara mandiri. Dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh pada tautan sebagai berikut:
https://smk.kemdikbud.go.id/konten/5131/uji-kompetensi-keahlian-tahun-pelajaran-20212022
Instrumen Verifikasi UKK dapat diunduh pada tautan :
https://drive.google.com/drive/folders/1xhEkzA7ZmmzCwu9lw6GmBjuqMnqoCF1Y?usp=sharing
Adapun contoh Sertifikat UKK Mandiri berlogo Tut Wuri Handayani yang di-generate oleh aplikasi e-Rapor SMK (aplikasi e-Rapor SMK versi 5.0 dapat diunduh melalui :
http://smk.kemdikbud.go.id/konten/4455/rilis-e-rapor-versi-50
dan diperbaharui menggunakan petunjuk pada tautan :
https://bit.ly/PanduanUpdateEraporSMKv516