TRANSFORMASI REKRUTMEN GURU TA 2022
Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

By Dina Martha Tiraswati 25 Sep 2022, 14:33:18 WIB Pendidikan
TRANSFORMASI REKRUTMEN GURU TA 2022

Pemerintah kembali membuka kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi ASN PPPK ini merupakan upaya pemerintah dalam memprioritaskan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan, tanpa mengesampingkan jabatan lainnya.

Untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh instansi daerah, perlu mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional, diperlukan Arah Kebijakan Pengadaan ASN Tahun 2022, yaitu :

  1. Pandemi covid-19 dan penyederhanaan birokrasi : Perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas
  2. Berfokus pada pelayanan dasar (guru dan tenaga kesehatan) : Sisa formasi kebutuhan guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Keberpihakan kepada eks THK-II : Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak Catatan: Eks THK-II selain Guru, Kesehatan, dan Penyuluh yang sudah memiliki kualfikasi pendidikan setidaknya D3 sebanyak 184.239
  4. Gaji dan tunjangan : Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang – undangan. Catatan: Gaji dan tunjangan PPPK diatur dapam Perpres 98 Tahun 2020

DASAR HUKUM PENGADAAN PPPK JF GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022 :

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi
Daerah Tahun 2022

Rencana Pelaksanaan Calon ASN 2022, sebagai berikut :

PRIORITAS

  1. Individu yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas 202
    Prioritas I diurutkan mulai dari THK-II, Guru Negeri, Lulusan PPG lalu Guru Swasta
  2. Individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada BKN, yang tidak termasuk pada pelamar prioritas I
  3. Guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, yang   terdaftar aktif di Dapodik dan memiliki masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun

UMUM :

  1. Individu lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
  2. Pelamar yang terdata dalam DAPODIK

 

Materi selengkapnya dapat diunduh dalam tautan :

https://www.tiraswati.net/download

 




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment