SOSIALISASI PERMENPANRB NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL
Transformasi tata kelola Jabatan Fungsional

By Dina Martha Tiraswati 28 Jan 2023, 06:55:15 WIB Pendidikan
SOSIALISASI PERMENPANRB NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL

Ringkasan poin-poin perubahan ketentuan Jabatan Fungsional (JF) yang terdapat dalam Permenpan 1/2023, antara lain:

1. Kedudukan Jabatan Fungsional (JF):

a. Pejabat Fungsional (PF) dimungkinkan memimpin suatu unit organisasi

b. PF dapat berkedudukan di bawah PF yang memimpin unit organisasi tersebut.

2. Pengangkatan Pertama JF:

a. pencantuman nomenklatur dan kelas JF dalam SK Pengangkatan CPNS, dan

b. tidak diwajibkan diklat fungsional.

3. Perpindahan antar JF: dimungkinkan antar kelompok JF

4. Perpindahan antar jabatan menyebut nomenklatur lebih rinci, misalnya:

a. PPT Utama, PPT Madya, PPT Pratama >> JF ahli utama;

b. Administrator >> JF ahli madya;

c. Pelaksana >> JF keterampilan & JF ahli pertama.

5. Diatur mengenai pengalihan Jabatan Administrasi (JA) ke JF dalam rangka penataan birokrasi:

a. Administrator ke JF ahli madya;

b. Pengawas ke JF ahli muda; dan

c. Eselon V ke JF ahli pertama.

6. Mengatur promosi ke dalam atau dari JF

7. Penghapusan Kriteria Promosi

8. Perolehan Angka Kredit: berdasarkan konversi predikat kinerja dalam SKP

9. Kenaikan Pangkat Lintas Jenjang:

Dalam hal belum tersedia lowongan, PF yang memenuhi Angka Kredit Kumulatif dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi (S&K berlaku).

10. Kenaikan Pangkat Istimewa:

PF dg penilaian kinerja dan keahlian yg luar biasa dapat diberikan kenaikan pangkat istimewa.

11. Perubahan mengenai kriteria pegawai tidak memenuhi persyaratan jabatan

 

Adapun materi dan matriks perbandingan dengan PermenPANRB 13/2019 dapan diunduh pada tautan :

https://www.tiraswati.net/download

*****




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment