SOSIALISASI PERMENPANRB NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL
Transformasi tata kelola Jabatan Fungsional
Ringkasan poin-poin perubahan ketentuan Jabatan Fungsional (JF) yang terdapat dalam Permenpan 1/2023, antara lain:
1. Kedudukan Jabatan Fungsional (JF):
a. Pejabat Fungsional (PF) dimungkinkan memimpin suatu unit organisasi
b. PF dapat berkedudukan di bawah PF yang memimpin unit organisasi tersebut.
2. Pengangkatan Pertama JF:
a. pencantuman nomenklatur dan kelas JF dalam SK Pengangkatan CPNS, dan
b. tidak diwajibkan diklat fungsional.
3. Perpindahan antar JF: dimungkinkan antar kelompok JF
4. Perpindahan antar jabatan menyebut nomenklatur lebih rinci, misalnya:
a. PPT Utama, PPT Madya, PPT Pratama >> JF ahli utama;
b. Administrator >> JF ahli madya;
c. Pelaksana >> JF keterampilan & JF ahli pertama.
5. Diatur mengenai pengalihan Jabatan Administrasi (JA) ke JF dalam rangka penataan birokrasi:
a. Administrator ke JF ahli madya;
b. Pengawas ke JF ahli muda; dan
c. Eselon V ke JF ahli pertama.
6. Mengatur promosi ke dalam atau dari JF
7. Penghapusan Kriteria Promosi
8. Perolehan Angka Kredit: berdasarkan konversi predikat kinerja dalam SKP
9. Kenaikan Pangkat Lintas Jenjang:
Dalam hal belum tersedia lowongan, PF yang memenuhi Angka Kredit Kumulatif dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi (S&K berlaku).
10. Kenaikan Pangkat Istimewa:
PF dg penilaian kinerja dan keahlian yg luar biasa dapat diberikan kenaikan pangkat istimewa.
11. Perubahan mengenai kriteria pegawai tidak memenuhi persyaratan jabatan
Adapun materi dan matriks perbandingan dengan PermenPANRB 13/2019 dapan diunduh pada tautan :
https://www.tiraswati.net/download
*****