REKOMENDASI HASIL AKREDITASI 2021 UNTUK SMK
Catatan dari hasil akreditasi 2021 pada jenjang SMK di Jawa Barat
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan professional yaitu Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Proses akreditasi dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan kejuruan yang dikembangkan di Indonesia diantaranya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dirancang untuk menyiapkan peserta didik atau lulusan yang siap memasuki dunia kerja dan mampu mengembangkan sikap profesional di bidang kejuruan. Lulusan pendidikan kejuruan, diharapkan menjadi individu yang produktif yang mampu bekerja menjadi tenaga kerja menengah dan memiliki kesiapan untuk menghadapi persaingan kerja. Kehadiran SMK sekarang ini semakin didambakan masyarakat; khususnya masyarakat yang berkecimpung langsung dalam dunia kerja. Dengan catatan, bahwa lulusan pendidikan kejuruan memang mempunyai kualifikasi sebagai (calon) tenaga kerja yang memiliki keterampilan vokasional tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.
Dari hasil akreditasi 2021 khususnya jenjang SMK di Provinsi Jawa Barat, ada beberapa rekomendasi yang harus diimpelentasikan, diantaranya :
- Banyaknya lulusan SMK yang terserap di DUDIKA menjadi cerminan prestasi SMK dalam mengisi kebutuhan tenaga kerja dan menjawab tantangan pengangguran pasca lulus SMK. Sebagian besar siswa SMK di Jawa Barat masih diuji kompetensinya oleh LSP-P1, oleh sekolah yang telah mengikuti standar yang ditetapkan, bahkan ada yang diuji oleh sekolah yang belum mengikuti standar yang ditetapkan. Masih sangat jarang siswa SMK yang diuji kompetensi oleh LSP-P2 atau LSP-P3. Lulusannya pun masih memerlukan jeda waktu yang relatif panjang untuk dapat bekerja/wirausaha.
- Sebagaimana Standar Proses di SMK yang diatur pada Permendikbud No. 34 Tahun 2018, tentang SNP SMK (lampiran 3), maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar mendorong sekolah untuk: 1) Membiasakan guru dalam proses pembelajaran agar memberikan kesempatan kepada siswa untuk belajar secara aktif (membaca, bertanya, berdiskusi, praktik, atau menggunakan berbagai media); 2) Mengembangkan gerakan literasi di sekolah;
- Menyelenggarakan unit produksi/business center/technopark yang dikelola dengan baik, memberikan manfaat bagi SMK secara berkesinambungan; 4) Melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dalam waktu 1 (satu) semester bagi siswa sesuai kompetensi keahliannya.
- Sebagaimana Permendiknas No. 16 Tahun 2007, tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, dan Permendikbud No. 15 Tahun 2018, tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (lampiran 1), maka Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat agar mendorong kepala sekolah untuk mengembangkan guru agar: 1) Mampu menyusun RPP yang memfasilitasi seluruh siswa belajar aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan; serta mampu menjelaskan tahapan penyusunan RPP yang dibuatnya dengan memperhatikan hasil refleksi/evaluasi proses pembelajaran sebelumnya; 2) Memodifikasi strategi, model, metode, teknik, dan media pembelajaran inovatif dan kreatif yang dapat mendorong siswa belajar secara aktif, efektif, dan menyenangkan sesuai dengan tujuan pembelajaran.
- Berkenaan dengan kompetensi kepala sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007, tentang Standar Kepala Sekolah, dan Permendikbud No. 15 Tahun 2018, tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (lampiran 2), maka Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat agar mendorong kepala sekolah untuk: 1) Mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan yang melibatkan pemangku kepentingan dan hasil evaluasi dipergunakan untuk perbaikan dan peningkatan mutu sekolah secara berkelanjutan, sebagaimana Standar Pengelolaan SMK yang diatur pada Permendikbud No. 34 Tahun 2018, tentang SNP SMK (lampiran 7)
- Memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif yang dituangkan dalam RKS/RKAS yang dalam penyusunannya melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan lainnya serta diimplementasikan secara konsisten dan efektif, akuntabel, dan transparan; 3) Mengembangkan KTSP dengan melibatkan para pemangku kepentingan, serta mengimplementasikan dan mengevaluasi secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif yang berkesinambungan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 61 Tahun 2014, tentang KTSP Pada Dikdasmen
- Menerapkan secara konsisten pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang komprehensif, efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, dan pemberian penghargaan/sanksi; 5) Menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler dan mengikutsertakan siswa dalam berbagai kompetisi serta mendapatkan dukungan fasilitas dari sekolah, orang tua dan masyarakat, sebagaimana diatur pada Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstra Kurikuler pada Dikdasmen
- Memberikan layanan bimbingan dan konseling dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan/atau karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi secara berkelanjutan melalui penyediaan guru BK yang sesuai dengan Permendikbud No. 111 Tahun 2014, tentang Bimbingan dan Konseling pada Dikdasmen; 7) Melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan di sekolah melalui TPMPS (Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah), sebagaimanan diatur dalam Permendikbud No. 28 Tahun 2016, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan;
- Memiliki kerja sama dengan dunia kerja dan lembaga lain yang relevan dengan kompetensi keahlian dengan ruang lingkup pengembangan kurikulum, magang siswa dan guru, penempatan lulusan, narasumber, dan menindaklanjuti seluruh isi nota kesepahaman. Kerja sama ini berjalan secara berkelanjutan, intensif, dan berdampak bagi mutu lulusan; 9) Menyediakan, menggunakan, dan mengelola ruang praktik kejuruan sesuai standar industri, sehingga memungkinkan seluruh siswa menguasai kompetensi kejuruan yang harus dimiliki dan memungkinkan siswa melakukan eksperimen atau pengembangan teknologi, sebagaimana diatur pada Permendikbud No. 34 Tahun 2018, tentang SNP SMK (lampiran 6); 10) Memiliki BKK (Bursa Kerja Khusus) yang dikelola secara profesional dan berkelanjutan sehingga dapat menyalurkan lulusan secara cepat dan tepat sesuai dengan program keahlian
Dengan demikian, diharapkan setiap sekolah dapat melakukan penjaminan mutu sekolah masing?masing. Sistem penjaminan mutu pendidikan menjadi penting untuk memantau dan memastikan setiap jenjang satuan pendidikan diselenggarakan sesuai standar mutu pendidikan. Strategi yang dapat dilakukan oleh BAN-S/M provinsi adalah dengan melakukan koordinasi yang komprehensif dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) setempat. Koordinasi ini diperlukan untuk dapat melakukan monitoring implementasi hasil rekomendasi akreditasi yang telah disusun oleh BAN-S/M Provinsi. Implementasi hasil rekomendasi akreditasi menjadi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja BAN-S/M sekaligus memberikan pembelajaran kepada setiap satuan pendidikan yang telah diakreditasi untuk lebih serius dalam mengelola layanan pendidikan kepada masyarakat.
*****
Sumber : Dr. H. Deddy Hermadi, M.Pd (Anggota BAN-SM Prov.Jabar) dalam RAKORDA II BAN S/M PROVINSI JAWA BARAT, tanggal 5-6 Desember 2021 di Bandung