PERSIAPAN ASESOR DAN SEKOLAH/MADRASAH DALAM VISITASI DARING
Kegiatan Akreditasi Sekolah/Madrasah pada tahun 2021
BAN S/M Provinsi Jawa Barat akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan akreditasi pada tahun 2021. Visitasi akreditasi tahap 1 akan dilaksanakan dalam 2 gelombang, yaitu pada tanggal 9-10 Agustus 2021 dan 12-13 Agustus 2021. Proses visitasi tahap 1 untuk seluruh sekolah/madrasah sasaran akan dilakukan secara daring (online).
Untuk memperlancar visitasi secara daring, Asesor perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mempelajari kembali IASP 2020 secara cermat dan mendalam.
b. Mempelajari data, informasi, dan kondisi sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui dokumen yang ada dalam SISPENA pada saat Asesmen Kecukupan. Akan lebih baik jika Asesor juga mempelajari profil sekolah madrasah yang akan divisitasi tersebut melalui website sekolah/madrasah atau sumber informasi yang lain.
c. Menyiapkan fasilitas jaringan internet yang akan digunakan selama kegiatan visitasi dan memaksimalkan sarana pendukung agar interaksi daring yang akan dilakukan selama proses visitasi berjalan dengan lancar dan stabil.
d. Merancang jadwal dan agenda visitasi dengan mempertimbangkan efektivitas hasil dan efisiensi waktu.
e. Mengingatkan kepada pihak sekolah/madrasah bahwa pada saat penggalian data, personal yang sedang dimintai keterangan berada pada ruang terpisah dari yang lain sehingga dapat memberikan data dan informasi secara indipenden tanpa dipengaruhi pihak lain.
f. Melakukan penggalian data melalui observasi, wawancara, telaah dokumen dan angket untuk mendapatkan data jenuh sehingga dapat mengambil kesimpulan yang tepat sesuai juknis IASP 2020.
g. Melakukan penilaian seluruh butir IASP 2020 secara mandiri, tidak membagi butir tertentu dinilai oleh Asesor 1 dan butir yang lain dinilai oleh Asesor 2.
h. Melakukan rekonsiliasi skor butir apabila terjadi perbedaan antara Asesor 1 dengan Asesor 2 secara argumentatif untuk menghasilkan skor kelompok.
i. Menyusun rekomendasi yang implementatif secara bersama-sama Asesor 1 dan Asesor 2
j. Meng-input penilaian akreditasi melalui Sispena-S/M
k. Mengunggah laporan hasil visitasi kepada BAN S/M provinsi Jawa Barat melalui link: https://s.id/pelpran-asesor-visitakresmthp1 yang meliputi: pakta integritas, berita acara, laporan individu, laporan kelompok, rekomendasi, foto kegiatan, link google drive rekaman visitasi.
l. Memenuhi semua ketentuan dan persyaratan termasuk norma dan kode etik asesor yang telah ditentukan oleh BAN-S/M.
Pesiapan Sekolah/Madrasah perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menyiapkan fasilitas jaringan internet yang akan digunakan selama kegiatan visitasi dan memaksimalkan sarana pendukung agar interaksi daring yang akan dilakukan selama proses visitasi berjalan dengan lancar dan stabil.
b. Menyiapkan personal yang akan memberikan data/informasi.
c. Memastikan seluruh dokumen baik fisik maupun digital telah disiapkan untuk kepentingan akreditasi.
d. Apabila terpaksa ada beberapa personal yang mengakses dari sekolah/madrasah maka perlu menyiapkan protokol kesehatan dengan baik serta ruang khusus untuk mengkases zoom meeting dengan asesor sehingga hanya personal yang dimintai keterangan yang berada pada ruang tersebut.
e. Memberikan data/informasi sesuai yang diminta oleh Asesor dengan jujur sesuai kondisi riil sekolah/madrasah.
f. Mengunggah Kartu Kendali Proses Visitasi ke Sispena
g. Memenuhi semua ketentuan dan persyaratan termasuk norma dan kode etik sekolah/madrasah yang telah ditentukan oleh BAN-S/M
Prosedur lengkap pelaksanaan visitasi dapat dilihat pada POS Pelaksanaan Akreditasi SM 2021 yang dapat diunduh pada link:
https://bansm.kemdikbud.go.id/unduh/kategori/prosedur-operasional-standar-pos-
Sumber : BAN S/M Provinsi Jawa Barat