Penyederhanaan Birokrasi Jabatan Fungsional
Paturan terbaru ini pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi,

By Dina Martha Tiraswati 16 Mar 2023, 06:31:17 WIB Pendidikan
Penyederhanaan Birokrasi Jabatan Fungsional

Pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing menjadi kunci keberhasilan pembangunan, termasuk pembagunan manajemen talenta ASN. Talenta ASN yang berdaya saing unggul akan mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business), yakni jabatan kritikal sesuai arah pembangunan nasional/daerah, sehingga mengakselerasi pencapaian tujuan pemerintah, baik lingkup instansi maupun nasional, dalam rangka mewujudkan birokrasi berkelas dunia dan Visi Indonesia Maju 2020-2024.

Visi Indonesia Maju diwujudkan dengan berpedoman pada 5 (lima) prioritas kerja pemerintah (2019-2024), terdiri dari:
1. Pembangunan SDM yang pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai IPTEK;
2. Pembangunan infrastruktur penghubung kawasan produksi dan distribusi pendongkrak lapangan kerja;
3. Simplifikasi regulasi untuk percepatan pelayanan perizinan dan investasi;
4. Penyederhanaan birokrasi menjadi 2 (dua) level eselon dan mengalihkan jabatan administrasi ke fungsional; serta
5. Transformasi ekonomi untuk peningkatan daya saing manufaktur dan jasa modern bernilai tambah tinggi

Kata kunci dalam menghadapi tantangan multidimensi adalah “adaptasi dan adopsi” secara cepat dan cerdas. Adaptasi dalam kebijakan dan implementasinya, juga dalam keahlian/kompetensi, serta adopsi sistem dan teknologi yang relevan dengan tuntutan era digital dan pandemi global.

Upaya penting dalam transformasi tersebut adalah melakukan transformasi SDM Aparatur melalui perubahan tata kelola Jabatan Fungsional dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional dalam Peraturan tersebut memberikan arah dan ruang kepada Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih agile dan dinamis.

Peraturan Menteri yang ditetapkan dan diundangkan ini dapat segera diimplementasikan dan dapat memperbaiki kinerja serta tata kelola Jabatan Fungsional dan seyogyanya Jabatan Fungsional dapat memberikan ruang pengembangan karier serta kesempatan pengembangan kompetensi sesuai dengan kinerja masing-masing Pejabat Fungsional

***

Sumber : Sambutan Menteri PANRB, dalam Panduan Memahami PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Materi dapat diunduh pada tautan :

https://www.tiraswati.net/download

 


 




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment