Pengembangan Kompetensi Kepribadian Pengawas Sekolah dalam Pelayanan Publik Bidang Pendidikan
kompetensi pengawas sekolah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, yang menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki 6 (enam) kompetensi minimal

By Dina Martha Tiraswati 17 Jun 2021, 04:26:09 WIB Pendidikan
Pengembangan Kompetensi Kepribadian Pengawas Sekolah  dalam Pelayanan Publik Bidang Pendidikan

Pendidikan merupakan upaya membentuk peserta didik menjadi manusia ideal sesuai tujuan pendidikan nasional. Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 bahwa segenap proses pendidikan yang ada harus berupaya mencapai tujuan tersebut. 

Sedangkan terkait proses pendidikan pastilah melibatkan semua komponen yang ada di dalam pendidikan, seperti peserta didik, guru, kepala sekolah, pengawas, dan sebagainya. Semua komponen tersebut menjadi penentu utama dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional. Salah satu tenaga kependidikan yang dinilai strategis dan penting untuk meningkatkan manajemen pendidikan di sekolah adalah tenaga pengawas sekolah.

Pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Tugas, pokok, dan fungsi pengawas sekolah berdasarkan Permendikbud No. 43 Tahun 2014 disebutkan kegiatan pengawasan oleh pengawas sekolah meliputi aktivitas pengawas dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program serta melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

Adapun kompetensi pengawas sekolah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki 6 (enam) kompetensi minimal. Yaitu, kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial. 

Dari enam dimensi kompetensi yang dikembangkan, salah satunya terdapat kompetensi kepribadian yang dapat juga dijadikan etika dalam kepengawasan. Kompetensi kepribadian pengawas sekolah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam menampilkan dirinya atau performance diri sebagai pribadi yang:

  1. Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan;
  2. Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah, baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya;
  3. Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok serta tanggung jawabnya;
  4. Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan stakeholder pendidikan.

Makna dari kompetensi kepribadian sebagaimana dikemukakan di atas adalah sikap dan perilaku yang ditampilkan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengandung empat karakteristik di atas. 

Ini berarti, sosok pengawas sekolah harus tampil beda dengan pribadi lain dalam hal tanggung jawab, kreativitas, rasa ingin tahu, dan motivasi dalam bekerja. Pribadi tersebut diharapkan menjadi kebiasaan dalam perilakunya.

Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen, pengawas sekolah yang memiliki kompetensi kepribadian dapat dilihat dari:

  1. Akhlak mulia, dengan mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia serta menjadi teladan bagi komunitas di sekolah/madrasah;
  2. Memiliki integritas kepribadian;
  3. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri;
  4. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi;
  5. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah pekerjaan;
  6. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai tenaga pendidikan.

Pengertian kompetensi kepribadian adalah perangkat perilaku yang berkaitan dengan kemampuan individu dalam mewujudkan dirinya sebagai pribadi yang mandiri untuk melaksanakan transformasi diri, identitas diri, dan pemahaman diri. Sehinggga, diperlukan pengembangan diri dalam bentuk:

  • Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan, pemeliharaan kebersihan, dan kesehatan diri.
  • Spontan adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus, seperti pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antre, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
  • Keteladanan, yakni kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari, seperti berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pengawas sekolah adalah orang yang bisa berperan ganda, bahkan multilayanan. Pengawas sekolah bisa menjadi penasihat nonformal para kepala sekolah dan bisa menjadi mitra strategis dalam menyukseskan prestasi sekolah. 

Oleh karena itu, pengawas sekolah harus memiliki kompeteni kepribadian yang perlu dikembangkan secara terus-menerus. Begitu pun yang berkaitan dengan kemampuan individu dalam mewujudkan dirinya sebagai pribadi mandiri untuk melaksanakan transformasi diri, identitas diri, dan pemahaman diri serta memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari.***

Sumber: Materi Bimtek Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah oleh BPSDM Jawa Barat 2021, Angkatan II




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment