PENGELOLAAN PEMBELAJARAN DI SEKOLAH PENYELENGGARA PENDIDIKAN INKLUSIF (SPPI)
Pemerintah telah memfasilitasi pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dengan adanya lembaga pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat (2) yang berbunyi “Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”. Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat, di dalam kelas umum bersama teman-teman seusianya. Inklusi merupakan suatu proses merespon keragaman kebutuhan semua peserta didik melalui peningkatan partisipasi pembelajaran, budaya, dan masyarakat, serta mengurangi pengecualian dalam dan dari pendidikan. Hal ini melibatkan perubahan dan modifikasi dalam isi, pendekatan, struktur, dan strategi, dengan visi bersama yang mencakup semua anak dari rentang usia yang tepat dan pentingnya tanggung jawab dan pengaturan untuk mendidik semua anak. Penyelenggaraan pendidikan inklusif berarti menciptakan sebuah lingkungan agar peserta didik berkebutuhan khusus dapat belajar, bermain dan berinteraksi dengan semua anak. Setiap peserta didik berkebutuhan khusus memiliki program belajar secara individu yang memungkinkan dia mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki sesuai dengan kemampuan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Pengelolaan Pembelajaran (SPP) di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPI). Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mengupayakan pendidikan yang layak kepada seluruh peserta didik Indonesia tanpa terkecuali.
Program SPP SPPI bertujuan mencetak sosok pendidik yang inspiratif dan dapat menjadi teladan bagi peserta didik. Dengan adanya program ini maka para guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dapat memperoleh penguatan pemahaman mengenai pengelolaan pembelajaran yang efektif, mewujudkan pendidikan yang inklusif, merdeka belajar bagi peserta didik terutama yang berkebutuhan khusus. Hal ini tidak lepas dari peranan guru-guru yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus karena setiap anak didik layak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkarakter.
Materi lengkap tentang Pendidikan Inklusif dapat diunduh dalam tautan :
https://www.tiraswati.net/administrator/download
https://ayogurubelajar.kemdikbud.go.id/seri-inklusif/
Link Youtube :