Norma dan Kode Etik Asesor dalam Melaksanakan Tugas Visitasi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Materi Pelatihan Calon Asesor Sekolah/Madrasah yang selenggarakan oleh BAN Provinsi Jawa Barat

By Dina Martha Tiraswati 19 Jun 2021, 13:36:18 WIB Pendidikan
Norma dan Kode Etik Asesor dalam Melaksanakan  Tugas Visitasi Akreditasi Sekolah/Madrasah

Dalam melaksanakan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah, semua pihak yang terkait yakni BAN-S/M Provinsi, Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA), Sekolah/Madrasah, dan asesor wajib mematuhi semua norma dan kode etik yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M. Norma merupakan suatu bentuk peraturan yang berisikan tentang perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku dalam kehidupan bermasyarakat. Kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Sanksi adalah suatu langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu lembaga/instansi/kelompok tertentu karena terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok.

NORMA PELAKSANAAN AKREDITASI

  1. Kejujuran : Sekolah/Madrasah jujur dalam menyampaikan semua data dan informasi Asesor jujur dalam melakukan pengamatan, wawancara, memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan menyusun rekomendasi. BAN-P Jujur dalam melakukan audit dokumen, analisis data, memutuskan kelayakan untuk divisitasi, validasi dan verifikasi laporan asesor, serta dalam menetapkan status akreditasi.
  2. Mandiri : Sekolah/Madrasah, Asesor dan BAN-P tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan.
  3. Profesional : Sekolah/Madrasah memahami Pedoman, POS, dan Perangkat Akreditasi. Asesor memahami POS, cakap menggunakan perangkat akreditasi, memberikan penilaian secara objektif, dan memberikan saran dan rekomendasi. BAN-S/M Provinsi memahami dan menjalankan tugas dan fungsinya.
  4. Keadilan : Asesor memperlakukan Sekolah/Madrasah tidak memandang status sekolah/madrasah negeri atau swasta, Kota/Desa, Terakreditasi/Tidak. BAN-S/M P berlaku adil dan tidak berlaku diskriminatif.
  5. Kesejajaran : Semua pihak yang terlibat dalam proses akreditasi berada dalam posisi sejajar.
  6. Keterbukaan :Sekolah/Madrasah secara terbuka menyampaikan data dan informasi sesuai dengan kondisi nyata. BAN-S/M Provinsi dan asesor transparan di dalam menyampaikan penjelasan norma, kriteria, standar, prosedur atau mekanisme kerja, jadwal, dan sistem penilaian akreditasi.
  7. Bertanggung jawab : Sekolah/Madrasah menyampaikan data dan informasi dengan bertanggung jawab. Asesor memberikan hasil penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
  8. Menjaga kerahasiaan : BAN-S/M Provinsi dan asesor harus menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh alam proses akreditasi.

SANKSI BAGI ASESOR

  1. Pelanggaran Ringan : Diberikan surat peringatan dari BAN-S/M berdasarkan data/informasi dari BAN-S/M Provinsi dengan penjelasan pelanggaran yang dilakukan. Apabila sudah 3 (tiga) kali melakukan Pelanggaran Ringan, maka masuk kategori Pelanggaran Sedang.
  1. Pelanggaran Sedang : Diberi surat peringatan dari BAN-S/M berdasarkan data/informasi dari BAN-S/M Provinsi dengan penjelasan pelanggaran yang dilakukan; Tidak diberi penugasan visitasi minimal 1 tahun oleh BANS/M; Penundaan kesempatan mengikuti pelatihan asesor yang dilaksanakan oleh BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi
  1. Pelanggaran Ringan : Dinonaktifkan sebagai Asesor BAN-S/M melalui Surat Keputusan dari Ketua BAN-S/M

SANKSI BAGI SEKOLAH/MADRASAH

Setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekolah/Madrasah akan ditentukan sanksinya oleh BAN-S/M berdasarkan laporan, data/informasi, dan hasil kajian. Sanksi terberat yang akan diberikan adalah tidak terakreditasinya sekolah/madrasah yang melanggar kode etik.

****

 

Sumber :

Pedoman Akreditasi 2021

Materi Palatihan Calon Asesor Sekolah/ Madrasah BAN Provinsi Jawa Barat, 2021




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment