PERSIAPAN VISITASI DARING AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2021
Catatan untuk Asesor BAN S/M dalam tugas visitasi Akredirasi 2021
Visitasi akreditasi S/M tahun 2021 dilakukan secara daring dapat dilakukan melalui video conference dengan aplikasi ZoomMeeting, GoogleMeet, WhatsApp, Skype, MS-Team, Telegram, BIP, dan sejenisnya sehingga asesor dapat berkomunikasi secara langsung dengan warga sekolah/madrasah. Kegiatan visitasi daring ini direkam oleh BAN-S/M Provinsi atau asesor yang bertugas di setiap sekolah/madrasah.
Langkah kegiatan visitasi daring sebagai berikut:
a. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan.
b. Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1).
c. Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan relatif, DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.
d. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah secara daring.
e. Asesor mengirimkan surat tugas dalam bentuk salinan digital kepada kepala sekolah/madrasah melalui surel, WA, dan sejenisnya.
f. Asesor mendokumentasikan tangkapan layar (screen shoot) proses visitasi daring sebagai bagian laporan.
g. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.
h. Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis maupun foto kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden.
i. Masing-masing asesor memilih minimal 2 (dua) kelas yang berbeda untuk diobservasi secara daring.
j. Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah sebagai bagian laporan pada Sispena-S/M.
k. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai IASP2020 berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan dokumen sekolah/madrasah.
l. Masing-masing asesor melakukan penilaian secara independen terhadap kinerja sekolah/madrasah secara menyeluruh.
m. Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi.
n. Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah namun tidak memberi tahu hasil penilaian asesor.
o. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara independen.
p. Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua tim asesor mengisi nilai kelompok melalui Sispena[1]S/M.
q. Tim asesor menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap sekolah/madrasah. Ketua tim asesor menginputnya pada aplikasi Sispena-S/M.
r. Ketua tim asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi melalui Sispena-S/M dan ditandatangani secara digital oleh kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.2).
s. Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana; b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M.
t. Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui aplikasi Sispena-S/M. Kartu Kendali dapat diisi oleh kepala sekolah/madrasah setelah tim asesor menyelesaikan penilaian di Sispena-S/M. Kartu Kendali tidak perlu dikirim ke BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi dalam bentuk salinan cetak (Format 3.3).
u. Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN-S/M Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M.
v. BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan rekomendasi melalui aplikasi Sispena[1]S/M (Format 3.4).
w. BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M
Dokumen berikut ini dapat diunggah dalam tautan :
https://www.tiraswati.net/download
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2021
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2021 dan IASP 2020 Untuk semua jenjang
Sumber : PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2021